Sekda Pemkab Simalungun: Kenderaan Dinas Jangan Mengisi BBM Bersubsidi

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:54:04 WIB
Sekda Simalungun

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN      

Untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi. Jangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan 

Pernyataan itu disampaikan Sekda Mixnon Andreas Simamora, mewakil Bupati Simalungun pada apel pada apel  Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026)

Dijelaskan, apel bertujuan untuk penertiban pengelolaan aset daerah. Sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Sesuai Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B). 

Kemudian, apel juga untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan  kenderaan  yang tidak hadir, pihak terkait harus disurati agar dapat diperiksa pada minggu ini.

Hal lain yang ditekankan, kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memberikan tenggang waktu selama dua minggu terhitung sejak pelaksanaan apel bagi pihak yang belum melunasinya. 

Selain itu, diingatkan juga agar seluruh pengguna kendaraan dinas senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

 Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset ke depannya.

Dijelaskan juga, petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan. 

 Apel kendaraan dinas  diikuti kendaraan Dinas-Dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kecamatan, dijadwalkan  tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang, di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.(nas)

Terkini