Eksklusif-news.com, SIANTAR
DPRD Pematangsiantar, gelar rapat pimpinan yang terdiri dari unsur pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi DPRD Siantar, bahas program kerja terkait hal prioritas yang sudah diagendakan. Berlangsung secara tertutup di ruang rapat gabungan, Kamis (09/07/2026).
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih, usai rapat pimpinan mengatakan, rapat pimpinan itu untuk memaksimalkan kinerja DPRD Pematangsiantar tahun 2026.
“Rapat tadi membahas beberapa agenda yang prioritas untiuk dibahas,” kata Timbul Marganda yang menjelaskan, ada tujuh Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang drafnya sudah disampaikan Pemko Pematangsiantar kepada DPRD Siantar beberapa waktu lalu.
Setelah dirembukkan dan dinilai urgent, hanya tiga yang akan ditindaklanjuti untuk dibahas. Masing-masing., Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Ranperda tentang perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan rapat penentuan jadwal oleh Badan Musyawarah," ujar Timbul Lingga.
Dijelaskan, terkait lambang daerah pernah diajukan Pemko Siantar tetapi kurang lengkap. Selanjutnya saat diserahkan lagi beberapa waktu lalu, diperkirakan sudah dilengkapi untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Lambang daerah itu merupakan identitas resmi Pemko Pematangsiantar dan lambang daerah yang selama ini belum dirubah dan belum jelas. Karena itu harus ada Perda yang mengatur," ujarnya.
Terkait perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, harus disesuaikan dengan UU No 23 tahun 2014.
Namun, saat rapat pimpinan tersebut, muncul pertanyaan mengapa draf Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) tidak disampaikan kepada DPRD Pematangsiantar. Padahal, itu juga salah satu prioritas.
“Ranperda Trantibum itu pernah diajukan kepada DPRD. Tapi, tidak lengkap dan pembahasannya ditunda. Kemungkinan drafnya masih disusun karena harus disesuaikan dengan KUHAP yang baru. Jadi, kita tunggulah bagaimana Komisi I yang membidanginya,” kata Frengki Boy Saragih.
Dijelaskan, Ranperda Trantibum prioritas dijadikan Perda sebagai landasan hukum untuk menertibkan berbagai hal yang tidak tertib. Selain soal bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan di lokasi terlarang, juga penyalahgunaan badan jalan maupun trotoar menjadi lokasis usaha.
Terpisah, Erwin Freddy Siahaan dari Komisi I DPRD Siantar membenarkan, Perda Trantibum sangat perlu sebagai landasan hukum untuk menertibkan bangunan liar. Di antaranya, terkait penangkar sarang burung walet yang dilaporkan masyarakat dan sudah beroperasi di Kecamatan Siantaer Utara.
“Ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan sarang burung walet. Untuk memperkuat peneribannya, tentu butuh Ranperda Trantibum,” kata Erwin.
Komisi I DPRD Pematangsiantar dikatakan sudah berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya. (nas)